KONAWE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan dugaan kampanye terselubung Penjabat (Pj) Bupati Konawe Dr. Harmin Ramba tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Keputusan diambil dalam Rapat Pleno yang diadakan pada hari Rabu malam (15/6/2023) di kantor Bawaslu Konawe.
Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konawe Restu Tebara saat menggelar konferensi pers disalah satu warung kopi (Warkop) di Kota Unaaha.
“Sejak laporan itu masuk, kami sudah melakukan proses- proses yang sebagaimana diatur dalam Perbawaslu No. 7 tahun 2002 terkait temuan dan laporan, ” ujar Koordinator Divisi, Kamis, 16/11/2023.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, laporan yang dimasukkan oleh pelapor ini secara syarat telah dilanjutkan ketahap. Kemudian, tujuh hari terakhir batasnya sampai tanggal 16 November 2023.
“Dan kami sudah melakukan pleno. Apakah laporan kategori pelanggaran atau bukan pelanggaran. nah, setelah kami lakukan kajian kami rangkum semua baik itu keterangan- keterangan dari pelapor maupun terlapor juga saksi. Kami bawaslu kabupaten konawe memutuskan bahwa ini bukan pelanggaran,” kata Restu
Alasannya, lanjut Restu, sebab dalam laporan yang disampaikan. Dalam hal ini pelapor adanya dugaan unsur kampanye pada saat pembagian beras faktanya tidak ada.
“Ternyata, faktanya itu tidak ada. Kami tidak menemukan adanya unsur kampanye yang dilakukan PJ Bupati konawe pada saat pembagian beras,” jelasnya.
Ia menyebut, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi. Namun, ada dua saksi yang tidak memenuhi panggilan.
Menurutnya, apabila, pihaknya telah melakukan panggilan atau undangan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan tidak dihadiri panggilan ini artinya dalam dua kali secara patut dibuktikan dengan dokumen adminstrasi, maka itu tidak ada upaya paksa lagi.
“Jadi Pj Bupati yang dilakukan kemarin itu bukan kategori pelanggaran,” terangnya.
Menurut Restu, pembagian beras yang dilakukan oleh Pemda Konawe dengan pembagian kaos bergambar PJ Bupati Konawe Harmin Ramba tidak berhubungan secara langsung.
“Setelah dilakukan klarifikasi dari pihak terlapor, saksi dan pelapor diketahui bahwa pembagian beras bantuan itu dilakukan di Kecamatan Routa, sementara pembagian baju kaos itu dilakukan oleh pihak lain di Kecamatan Pondidaha,” imbuhnya.
Ia juga mengingatkan, kepada masyarakat jika ingin melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu ke bawaslu untuk dilengkapi terlebih dahulu baik dari bukti yang akurat maupun saksi-saksi.
“Mohon dilengkapi buktinya dan mohon saksi-saksi disiapakan, ” paparnya.
Lebih lanjut kata Restu, hasil penanganan perkara tersebut selalu di-update melalui aplikasi Sigap Lapor Bawaslu dan juga telah dilaporkan sejarah berjenjang.
“Hasil penanganan perkara ini telah kami umumkan dan sudah dilaporkan ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI,” pungkasnya.(Red)