KONAWE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan dugaan kampanye terselubung Penjabat (Pj) Bupati Konawe Dr. Harmin Ramba tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Keputusan diambil dalam Rapat Pleno yang diadakan pada hari Rabu malam (15/6/2023) di kantor Bawaslu Konawe.
Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konawe Restu Tebara saat menggelar konferensi pers disalah satu warung kopi (Warkop) di Kota Unaaha.
“Sejak laporan itu masuk, kami sudah melakukan proses- proses yang sebagaimana diatur dalam Perbawaslu No. 7 tahun 2002 terkait temuan dan laporan, ” ujar Koordinator Divisi, Kamis, 16/11/2023.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, laporan yang dimasukkan oleh pelapor ini secara syarat telah dilanjutkan ketahap. Kemudian, tujuh hari terakhir batasnya sampai tanggal 16 November 2023.
Tinggalkan Balasan