“Dan kami sudah melakukan pleno. Apakah laporan kategori pelanggaran atau bukan pelanggaran. nah, setelah kami lakukan kajian kami rangkum semua baik itu keterangan- keterangan dari pelapor maupun terlapor juga saksi. Kami bawaslu kabupaten konawe memutuskan bahwa ini bukan pelanggaran,” kata Restu

Alasannya, lanjut Restu, sebab dalam laporan yang disampaikan. Dalam hal ini pelapor adanya dugaan unsur kampanye pada saat pembagian beras faktanya tidak ada.

“Ternyata, faktanya itu tidak ada. Kami tidak menemukan adanya unsur kampanye yang dilakukan PJ Bupati konawe pada saat pembagian beras,” jelasnya.

Ia menyebut, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi. Namun, ada dua saksi yang tidak memenuhi panggilan.

Menurutnya, apabila, pihaknya telah melakukan panggilan atau undangan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan tidak dihadiri panggilan ini artinya dalam dua kali secara patut dibuktikan dengan dokumen adminstrasi, maka itu tidak ada upaya paksa lagi.