“Jadi Pj Bupati yang dilakukan kemarin itu bukan kategori pelanggaran,” terangnya.

Menurut Restu, pembagian beras yang dilakukan oleh Pemda Konawe dengan pembagian kaos bergambar PJ Bupati Konawe Harmin Ramba tidak berhubungan secara langsung.

“Setelah dilakukan klarifikasi dari pihak terlapor, saksi dan pelapor diketahui bahwa pembagian beras bantuan itu dilakukan di Kecamatan Routa, sementara pembagian baju kaos itu dilakukan oleh pihak lain di Kecamatan Pondidaha,” imbuhnya.

Ia juga mengingatkan, kepada masyarakat jika ingin melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu ke bawaslu untuk dilengkapi terlebih dahulu baik dari bukti yang akurat maupun saksi-saksi.

“Mohon dilengkapi buktinya dan mohon saksi-saksi disiapakan, ” paparnya.

Lebih lanjut kata Restu, hasil penanganan perkara tersebut selalu di-update melalui aplikasi Sigap Lapor Bawaslu dan juga telah dilaporkan sejarah berjenjang.