suarakarsa.com – Eks Menteri Perdagangan Thomas “Tom” Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula, yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp400 miliar. Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, pada konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/10).

Menurut Qohar, Tom Lembong diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat Menteri Perdagangan dengan memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105 ribu ton pada periode 2015-2016, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih (GKP). Berdasarkan aturan yang berlaku, hanya BUMN yang berhak melakukan impor gula kristal putih, namun Tom justru memberikan izin kepada perusahaan swasta.

“Impor gula ini tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait, dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” ujar Abdul Qohar. Selain itu, pada Desember 2015, rapat koordinasi menunjukkan bahwa stok gula kristal putih di Indonesia kekurangan 200 ribu ton, namun impor yang dilakukan tidak sesuai kebutuhan riil dan melebihi kuota maksimal yang dibutuhkan.