Eks Mendag Tom Lembong Tersangka Korupsi Gula, Negara Rugi Rp400 Miliar

Eks Menteri Perdagangan
Eks Menteri Perdagangan (Arsip Foto Kejagung)

suarakarsa.com – Eks Menteri Perdagangan Thomas “Tom” Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula, yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp400 miliar. Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, pada konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/10).

Menurut Qohar, Tom Lembong diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat Menteri Perdagangan dengan memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105 ribu ton pada periode 2015-2016, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih (GKP). Berdasarkan aturan yang berlaku, hanya BUMN yang berhak melakukan impor gula kristal putih, namun Tom justru memberikan izin kepada perusahaan swasta.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Adakan Sekretariat Baru HMI Cabang Konawe, Pesan Ketua KAHMI Konawe, Jaga Marwah Organisasi..

“Impor gula ini tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait, dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” ujar Abdul Qohar. Selain itu, pada Desember 2015, rapat koordinasi menunjukkan bahwa stok gula kristal putih di Indonesia kekurangan 200 ribu ton, namun impor yang dilakukan tidak sesuai kebutuhan riil dan melebihi kuota maksimal yang dibutuhkan.

Lebih lanjut, Abdul Qohar menjelaskan bahwa PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), di bawah arahan tersangka CS sebagai Direktur Pengembangan Bisnis, mengadakan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta terkait gula. Meski izin impor seharusnya hanya berlaku untuk gula kristal rafinasi, yang khusus untuk industri makanan, minuman, dan farmasi, gula ini justru dijual ke masyarakat dengan harga Rp26 ribu per kilogram, jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp13 ribu per kilogram.

Baca Juga  Berikut Profil Tom Lembong, yang Disebut Oleh Gibran Saat Debat Cawapres

PT PPI juga diduga menerima komisi sebesar Rp105 per kilogram dari perusahaan-perusahaan tersebut. Akibat tindakan tersebut, negara diperkirakan merugi hingga Rp400 miliar.

Tom Lembong dan CS dikenai Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keduanya telah ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba.

Tom Lembong sebelumnya menjabat sebagai Menteri Perdagangan dari Agustus 2015 hingga Juli 2016 dan pernah memimpin Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama Presiden Joko Widodo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 Komentar