suarakarsa.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Jawa Timur, secara resmi menetapkan tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ketiga pasangan tersebut adalah M. Anton-Dimiyati, Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin, serta Heri Cahyono-Ganisa Pratiwi Rumpoko. Salah satu nama yang mencuri perhatian publik adalah Mochammad Anton atau yang lebih dikenal sebagai Abah Anton, yang diketahui merupakan mantan narapidana kasus korupsi.
Abah Anton, yang menjabat sebagai Wali Kota Malang periode 2013-2018, terlibat dalam kasus suap terkait pembahasan APBD Perubahan Kota Malang pada 2015. Setelah menjalani hukuman penjara selama dua tahun, Anton dinyatakan bebas pada 2020. Meski menyandang status mantan narapidana, ia kembali mencalonkan diri sebagai wali kota pada Pilkada Malang 2024.
Mantan Narapidana Boleh Maju Pilkada
Ketua KPU Kota Malang, M. Toyyib Abraham, menjelaskan bahwa mantan narapidana dapat mencalonkan diri dalam Pilkada dengan syarat-syarat tertentu yang diatur oleh undang-undang. Berdasarkan Pasal 7 Ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juncto Pasal 14 Ayat (2) huruf f Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, seorang mantan narapidana bisa mencalonkan diri selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Syaratnya adalah calon tidak pernah terpidana dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih,” ujar Toyyib dalam keterangannya, Senin (23/9/2024). Jika seseorang dihukum dengan pidana lebih dari lima tahun, mereka harus menunggu setidaknya lima tahun setelah menjalani hukuman untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Namun, aturan tersebut tidak berlaku bagi mantan narapidana yang dihukum atas tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik. Selain itu, mantan narapidana yang mencalonkan diri juga harus terbuka kepada publik tentang status mereka, serta memastikan bahwa mereka bukan pelaku kejahatan berulang.
Mochammad Anton dinyatakan memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada Malang 2024 karena ancaman hukuman dalam kasusnya adalah minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara. Dengan demikian, mantan Wali Kota Malang ini sah untuk mencalonkan diri kembali.
Meski menuai kontroversi, pencalonan Abah Anton tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan keputusan akhir berada di tangan pemilih Kota Malang yang akan menentukan siapa pemimpin kota tersebut untuk lima tahun ke depan.