Endar Kembali Menjabat Direktur Penyidikan KPK

JAKARTA – Mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen pol Endar Priantoro bakal kembali bertugas di lembaga antirasuah tersebut.

Sebelumnya, Endar ‘dipecat’ pimpinan KPK Firli Bahuri cs untuk dikembalikan ke instansi awal yakni Mabes Polri. Endar pun melakukan perlawanan dengan mengadukan pemberhentiannya dari KPK itu ke Dewas hingga Ombudsman RI.

Kabar Endar akan kembali berdinas di KPK telah dikonfirmasi langsung oleh perwira bintang satu itu. Ia bahkan menyebut akan kembali ke jabatan sebelum diberhentikan Firli cs yaitu Direktur Penyelidikan KPK.

“Betul, nanti sore saya ke KPK untuk ketemu pimpinan KPK. Saya dikembalikan ke Direktur Penyelidikan seperti dulu. SK [Surat Keputusan] pemberhentian terdahulu diubah lagi,” ujar Endar melalui pesan tertulis, Rabu (5/7).

Baca Juga  KPK Wajib Telusuri Kekayaan Ayah Mario Dandy, Tak Sesuai dengan Profil ASN

Kabar kepulangan Endar ke lembaga antirasuah pertama kali diperoleh CNNIndonesia.com melalui pesan di WhatsApp.

Pihak yang enggan disebut identitasnya menyatakan Endar akan kembali menginjakkan kaki di Gedung Merah Putih KPK. Menurut dia, nantinya bakal ada prosesi penyambutan kembalinya Endar.

“Mohon izin senior dan rekan-rekan, sore ini Brigjen Endar Priantoro kembali menginjakkan kaki beliau ke Gedung Merah Putih tercinta,” ujar sumber tersebut.

“Untuk itu sekiranya senior dan rekan-rekan berkenan bila ada keleluasaan waktu agar dapat hadir di lobi Gedung Merah Putih pada pukul 16.45 WIB untuk menyambut Pak Endar kembali berdinas bersama-sama dengan kita di Gedung Merah Putih untuk memperkuat soliditas kita di KPK dalam melakukan tugas keseharian,” imbuhnya.

Baca Juga  Ayah Mario Dandy Licin, KPK Harus Tahu Trik nya

Endar sebelumnya diberhentikan dengan hormat dan dikembalikan pimpinan KPK ke Polri dengan dalih masa penugasannya telah berakhir.

Endar tidak terima dan melaporkan pejabat struktural KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Ombudsman RI. Teranyar, Dewas KPK menolak laporan tersebut, sedangkan Ombudsman RI belum merampungkan pekerjannya.

Endar juga telah mengirim keberatan ke KPK tetapi juga ditolak. Ia selanjutnya mengajukan keberatan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) selaku pimpinan tertinggi. Jokowi dikabarkan menerima keberatan tersebut dan meminta Endar bisa bekerja kembali di KPK.(SW)

suarakarsa