JAKARTA- Siapa Sangka Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri yang tugasnya menegakkan etik Polri justru malah dipecat oleh institusinya sendiri. Ia dipecat terkait dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebelum dipecat Polri, Ferdy Sambo merupakan Kadiv Propam Polri yang salah satu tugasnya menegakkan etik para anggota Polri.
Ferdy Sambo merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) pada 1994 lalu. Karier Ferdy Sambo terbilang cemerlang selama berdinas di kepolisian.
Ferdy Sambo kerap bertugas di bidang reserse dan pernah menduduki sejumlah jabatan strategis. Puncak kariernya ialah ditunjuk sebagai Kadiv Propam Polri pada 2020. Ferdy Sambo pun menyandang bintang dua.
Namun, karier Ferdy Sambo berakhir dengan kelam. Dia dicopot sebagai Kadiv Propam pada 4 Agustus 2022 karena diduga terlibat kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Ferdy Sambo pun dimutasi sebagai Pati Yanma Polri. Bintang dua Ferdy Sambo pun ‘padam’. Tak ada lagi garis merah sebagai tanda komando di tanda pangkat Ferdy Sambo.
Selain kehilangan jabatan, Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana. Dia menjadi tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky dan Kuat Ma’ruf.
Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada Eliezer untuk menembak Brigadir Yosua. Dia juga diduga mengarang cerita tembak menembak antara Brigadir Yosua dengan Bharada E. Selain itu, Ferdy Sambo juga diduga memerintahkan anggotanya di Divpropam Polri saat itu untuk memindahkan dan merusak CCTV.
Ferdy Sambo kemudian menjalani sidang kode etik di Mabes Polri pada Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari. Hasilnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Ferdy Sambo melanggar aturan dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
Berikut putusan sidang etik Sambo yang dibacakan pimpinan sidang etik, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri:
Satu sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Dua sanksi administrasi yaitu:
a) Penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar,
b) Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
Ada tujuh aturan dalam PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri yang menjadi dasar majelis etik menjatuhkan dua sanksi kepada Ferdy Sambo. Ferdy Sambo menyatakan banding atas putusan itu.
2 Komentar