“Saya tidak perlu menjadi saksi untuk istri saya,” ujar Ferdy Sambo.
“Jadi memang juga di dalam KUHAP diatur bahwa saudara mempunyai hak untuk mengundurkan diri, tetapi di persidangan ini kami harus pertanyakan sikap saudara,” kata Hakim kemudian.
Hal senada ditanyakan Hakim kepada Putri Candrawathi terkait kesedian bersaksi untuk Ferdy Sambo.
Namun, Hakim mengatakan, Putri Candrawathi bisa mengundurkan diri sebagai saksi untuk Ferdy Sambo apabila tidak bersedia.
“Mohon izin Yang Mulia, saya tidak ingin menjadi saksi untuk suami saya,” kata Putri Candrawathi setelah berkonsultasi dengan pengacaranya yang sama dengan Ferdy Sambo.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan menghadirkan saksi seorang Guru Besar Hukum Universitas Hasanuddin (Uhhas) Makassar, Said Karim.
Terkait kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
1 Komentar
Semoga masalah dan kasus ini cepat terselesaikan