JAKARTA – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menolak untuk dijadikan saksi untuk terdakwa Putri Candrawathi. Keduanya kompak saling menolak untuk memberikan kesaksian pada pasangannya.
Awalnya, Majelis Hakim yang dipimpin Iman Wahyu Santosa mengatakan bahwa hari ini Ferdy Sambo akan memberikan kesaksian untuk terdakwa Putri Candrawathi.
Namun, Hakim memberikan kesempatan apakah Ferdy Sambo akan mengundurkan diri untuk memberikan kesaksian atau tidak.
“Silakan konsultasikan kepada kuasa hukum saudara,” kata Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Ferdy Sambo kemudian terlihat berbicara dengan kuasa hukumnya, Arman Hanis dan Febri Diansyah.
Usai berbincang, Ferdy Sambo menyatakan mengundurkan diri untuk bersaksi terhadap terdakwa Putri Candrawathi.
1 Komentar
Semoga masalah dan kasus ini cepat terselesaikan