Firli Bahuri mengatakan surat perbaikan tersebut dikirimkan pada Sabtu (23/12) sehari setelah Istana menyampaikan tak bisa memproses surat Firli sebelumnya. Firli menyebut saat ini dia menunggu keputusan Presiden Jokowi.
“Adapun surat pengunduran diri saya dari pimpinan KPK (ketua merangkap anggota) telah saya sampaikan kepada Mensesneg Pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023. Selanjutnya saya menunggu arahan dan keputusan Presiden,” ujarnya.
Firli berharap revisi surat permohonan pemberhentian tersebut bisa diproses sesuai dengan aturan yang ada.
“Saya berharap dengan surat pengunduran diri saya, proses pemberhentian saya sebagai Pimpinan KPK (Ketua merangkap anggota) dapat berjalan lancar karena pengunduran diri saya telah saya sesuaikan dengan ketentuan Pasal 32 UU 30/2002 terkait syarat pemberhentian pimpinan KPK,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan