2. Kejaksaan RI dan KPK RI untuk segera menetapkan tersangka sederet oknum petinggi perusahaan yang masuk dalam daftar KSO di WIUP PT. Antam Blok Mandiodo termasuk PT Mandala Jayakarta yang diduga kuat ikut memfasilitasi dokumen penjualan nikel ilegal di wilayah Blok Mandiodo.
3. Mendesak Kejaksaan RI dan KPK RI untuk segera memeriksa dan menetapkan tersangka tiga eks kepala Syahbandar KUPP Molawe, Konawe Utara inisial ABS, LOW dan AFP selaku pihak yang bertanggungjawab dalam menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB) Penjualan Ore Nikel Ilegal.
4. Mendesak Kejaksaan RI dan KPK RI untuk mengambil alih kinerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara karena dinilai tebang pilih dan lambat dalam menangani kasus pelanggaran Tipikor, penjualan Ore nikel Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara.
5. Aparat Penegak Hukum agar tidak bermain-main dengan masyarakat Sulawesi Tenggara terutama bermain-main dalam penanganan kasus pertambangan ilegal.
Tinggalkan Balasan