“Harusnya, (Disnaker) memang bisa memantau, terjun langsung untuk menindak pengusaha-pengusaha yang tidak menjalankan kebijakan-kebijakan tersebut, dan dalam waktu dekat akan kami persoalkan pada Pemerintah,” lanjut Kasman.
Menurut Kasman bahwa apa yang dilakukan PT. CPI jelas Pelanggaran dan melanggar UU 11/2020 dan PP 36/2021 adalah sebagai berikut: Pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja untuk memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 88 ayat (1) dan (2) UU 13/2003.
Adapun sanksi Berdasarkan Pasal 81 angka 63 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah.
Tinggalkan Balasan