Konawe – Pembina Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Provinsi Sulawesi Tenggara, sangat menyayangkan sikap perusahaan yang bermitra dengan PT. OSS yang tidak menunaikan kewajiban atas peraturan Perundang-Undangan ketenagakerjaan khususnya Peraturan Pengupahan.
Kasman Hasbur mengatakan, “Apa yang dilakukan perusahaan pada karyawan dengan tidak membayarkan upah bulanannya adalah sungguh perbuatan yang tidak bisa ditolerir karena ini sudah berulang melakukan hal yang sama,” ungkap Kasman.
Selaku Pembina FKSPN Sultra, iya sangat menyayangkan kejadian tersebut dan tidak ada alasan untuk tidak membayarkan hak – hak karyawan karena sudah aturan kemanusiaan dan telah ditetapkan oleh negara bahwa perusahaan harus tunduk pada konstitusi.
Menurutnya, dalam hal ini Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Konawe, melalui Dinas Ketenagakerjaan bisa lebih memperhatikan permasalahan tersebut, karena perusahaan ini telah berulang – ulang melakukan pelanggaran hak haknya karyawan
Tinggalkan Balasan