Padahal jelas PT.Parama Nikel Indonesia (PT.PNI) Melanggar Pasal 158 Undang-undang Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (Seratus miliar rupiah).

Lanjut Irjal Ridwan yang juga Mahasiswa Jakarta Asal Sulawesi Tenggara. Menekankan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri Untuk tidak Berlarut-larut mendiam kan kejahatan yang dilakukan PT.SNI dan juga segera menetapkan tersangka dalam tubuh PT. SNI

“Jika Aparat Penegak Hukum Tidak ada tindakan sama skali maka beberapa hari kedepan kami akan segera melakukan aksi demonstrasi di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia untuk mempresure kembali kasus lima alat berat PT.Parama Nikel Indonesia (PNI) Yang beberapa minggu lalu telah di Police Line oleh Mabes Polri namun masi asyik Beraktivitas”, tutup Irjal.(RW)