JAKARTA – PT. Parama Nikel Indonesia (PNI) Yang Beraktifitas Di Desa Marombo Pantai Kecamatan Lasosolo Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi tenggara (Sultra) Kini Kembali menuai sorotan
Pasalnya PT. Parama Nikel Indinesia (PNI) yang diduga hari ini masih saja melakukan aktivitas penambangan Di dalam kawasan Hutan Lindung tanpa mempunyai isin yang lengkap.
Fungsionaris Garpem Sultra Irjal Ridwan, menjelaskan melalui pesan relesnya Selasa, (27/9). Bahwa beberapa minggu yang lalu alat berat PT.PNI Sudah di Police Line oleh pihak Mabes Polri namun ironisnya iya masih kembali beraktivitas.
Itu sudah jelas bahwa PT. Parama Nikel Indonesia (PNI) Hari ini melakukan aktifitas pertambangan didalam kawasan Hutan Lindung (HL) yang melanggar aturan Perundang undangan
Anehnya lagi PT.PNI Sudah di Police Line oleh Mabes polri akan tetapi sampai sekarang Direktur PT.PNI Belum ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Mabes Polri.
Tinggalkan Balasan