2. Meminta kepada KEJATI SULTRA Melakukan pemeriksaan kepada Penjabat Negara yang terlibat khususnya Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur Sulawesi Tenggara, terhadap Dugaan Pemufakatan jahat antara Instandi terkait yang berwenang dalam pengusahaan Perizinan Penggunaan Kawasan Hutan (IPKH) Negara, Melakukan kerjasama mengabaikan perintah Undang-Undang dan peraturan Turunannya dalam melakukan RKA Izin kehutanan dan memuluskan penambangan di Kawasan Hutan tanpa pembayaran PNBP dan Royalti dan mengabaikan HAK Negara.
3. Meminta kepada KEJATI SULTRA menetapkan Tersangka atas Dugaan Penerimaan Gratifikasi-suap sejumlah Pejabat Instansi dan Gubernur Sulawesi Tenggara terkait penerbitan izin penggunaan kawasan Hutan di sejumlah IUP Perusahaan Pertambangan, dengan mengabaikan sejumlah Administrasi
Tinggalkan Balasan