Dari gerakan masyarakat peduli hukum Sulawesi tenggara melakukan unjuk rasa didepan kantor kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara, mereka meminta agar kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara untuk memeriksa gubernur Sulawesi tenggara H Ali Masih karna diduga telah menggunakan wewenangnya dalam

pengusahaan Perizinan Penggunaan Kawasan Hutan (IPKH). Melakukan kerjasama mengabaikan perintah Undang-Undang dan peraturan Turunannya dalam melakukan RKA Izin kehutanan dan memuluskan penambangan di Kawasan Hutan tanpa pembayaran PNBP. Kamis 10/8/23

Hendra Yus Khalid selaku koordinator lapangan mengatakan pihaknya meminta sekiranya kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara untuk tidak tebang pilih dan tegas dalam melakukan penindakan, memberantas tindak pidana korupsi pertambangan di Sulawesi tenggara sekalipun penjabat tertinggi di daerah yakni gubernur Sulawesi tenggara H Ali Mazi

Masih Hendra yang merupakan Aktivis HMI mengatakan, agar kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara untuk memeriksa dan menangkap gubernur Sulawesi tenggara dan kroni-kroninya yang terlibat dalam melakukan persengkongkolan jahat dalam mengeruk kekayaan Alam kita tanpa membayar dan memperhatikan kewajibannya

 

Iya menyebutkan., Gubernur Sulawesi tenggara sebagai puncak pimpinan dalam pengbilan satu keputusan khususnya dalam penerbitan atau pengurusan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) pasti ada campur tangan gubernur Sulawesi tenggara dan ada kurang lebih 450 milyar kerugian negara diakibatkan perusahaan tersebut tidak membayar royalti berupa PNBP kepada negara

 

Ada tiga poin dalam pertanyaan sikap

1. Dugaan sejumlah perusahaan Pertambangan melakukan pelanggaran hukum dan mengabaikian perintah Undang-Undang dengan sengaja dan mengabaikan ketentuan yang berlaku di Republik Indonesia yang mengakibatkan kondisi perekonomian Indonesia mengalami gangguan dan ke tidakpastian penerimaan Pendapatan Asli Negara, melalui sejumlah penerimaan PNBP sektor pertambangan di wilayah Sulawesi Tenggara.

2. Dugaan Pemufakatan jahat antara Instandi terkait yang berwenang dalam pengusahaan Perizinan Penggunaan Kawasan Hutan (IPKH) Negara, Melakukan Kerjasama mengabaikan perintah Undang-Undang dan peraturan Turunannya dalam melakukan RKA Izin kehutanan dan memuluskan penambangan di Kawasan Hutan tanpa pembayaran PNBP dan Royalti dan mengabaikan HAK Negara.

3. Dugaan Penerimaan Gratifikasi-suap sejumlah Pejabat Instansi dan Gubernur Sulawesi Tenggara terkait penerbitan izin penggunaan kawasan Hutan di sejumlahI UP Perusahaan Pertambangan, dengan mengabaikan sejumlah Administrasi Ngara, dan mengabaikan PNBP dan kewajiban Kepada Negara.

Adapun Nama-Nama Perusahaan :

1.PT. WIL ( WAJAH INDAH LESTARI)

2. PT. PANCA LOGAM

3. PT. ARGA MORINI INDAH

4. PT. PERTAMBANGAN BUMI INDONESIA

5. PT. DARMA ROSIDA INTERNASIONAL

6. PT. ALAM ANUGRAH BUMI INDONESIA

7. PT. SAMBAS

8. PT. SULTRA RAYA TAMBANG

9. PT. TOSHIDA INDONESIA

10. PT. YUMAN JAYA TAMA

11. PT. SULTRA UTAMA NIKEL

12. PT. TOSHILI INDONESIA

13. PT. SULTRA UTAMA NIKEL

14. PT. PATRIO JATA MAKMUR

15. PT. PULO RUSA TAMITA

16. PT. BUMI DELTA MEGA BUTON

17. PT. Adikara citra Mulia

18. PT. MIES

1. Meminta kepada KEJATI SULTRA melakukan penyelidikan kepada Penjabat Negara yang terlibat khususnya Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur Sulawesi Tenggara pemberi wewenang Atas Dugaan mengabaikian perintah Undang-Undang dengan sengaja dan mengabaikan ketentuan yang berlaku di Republik Indonesia yang mengakibatkan kondisi perekonomian Indonesia mengalami gangguan dan ke tidakpastian penerimaan Pendapatan Asli Negara, melalui sejumlah penerimaan PNBP sektor pertambangan di wilayah Sulawesi Tenggara.

2. Meminta kepada KEJATI SULTRA Melakukan pemeriksaan kepada Penjabat Negara yang terlibat khususnya Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur Sulawesi Tenggara, terhadap Dugaan Pemufakatan jahat antara Instandi terkait yang berwenang dalam pengusahaan Perizinan Penggunaan Kawasan Hutan (IPKH) Negara, Melakukan kerjasama mengabaikan perintah Undang-Undang dan peraturan Turunannya dalam melakukan RKA Izin kehutanan dan memuluskan penambangan di Kawasan Hutan tanpa pembayaran PNBP dan Royalti dan mengabaikan HAK Negara.

3. Meminta kepada KEJATI SULTRA menetapkan Tersangka atas Dugaan Penerimaan Gratifikasi-suap sejumlah Pejabat Instansi dan Gubernur Sulawesi Tenggara terkait penerbitan izin penggunaan kawasan Hutan di sejumlah IUP Perusahaan Pertambangan, dengan mengabaikan sejumlah Administrasi