Lanjut Mursalim, kades tersebut juga telah membuat jalan dari tahun 2020 sepanjang 2100 meter. Pembuatan jalan dalam kawasan hutan lindung telah melanggar Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Selain itu, peraturan tersebut juga telah dipertegas dalam peraturan pemerintah RI nomor 24 tahun 2010 tentang penggunaan kawasan hutan dalam pasal 4 dan 1.

“Penggunaan kawasan hutan hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis seperti jalan umum, jalan tol dan rel kereta api,” ujarnya.

Mursalim juga menambahkan, dalam Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan kawasan hutan dalam pasal 11 ayat 1 bahwa, perbuatan pengrusakan hutan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang meliputi pembalakan liar atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang dilakukan secara terorganisasi.