KONAWE – Secara resmi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat (Gerak) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melaporkan Kepala Desa (Kades) Titiowa, Kecamatan Latoma, Kabupaten Konawe atas dugaan pengrusakan kawasan hutan lindung ke Polres Konawe.

Melalui ketua Gerak Sultra, Mursalim menyerahkan surat aduan dengan nomor : 49/DPC/LSM-Gerak/IX/2022, langsung ke unit tindak pidana umum (Tipidum) Polres Konawe pada Jum’at (16/9).

Kepada awak media, Mursalim menjelaskan, Kepala Desa Titiowa diduga telah melakukan tindak pidana pengrusakan kawasan dan penggunaan kawasan hutan lindung tanpa mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

“Kami menduga kades Titiowa, dengan sengaja telah membuka lahan untuk membuat jalan dalam kawasan hutan lindung tanpa izin,” ucap Mursalim saat dikonfirmasi via whatsapp.