KENDARI – Kolaborasi Lembaga Sulawesi Tenggara mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra untuk segera melaksanakan gelar perkara
penyidikan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan Nomor Laporan: LP/B/651/XII/2022/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara. Dalam kasus tersebut, pelapor bernama Faizal Manomang telah melaporkan Harun Basnapal dengan perkara tindak dana penipuan dan atau penggelapan pada tahun 2011 di Desa Hakakatobu, Kec. Pomalaa, senilai Rp. 40.000.000.000.
Koordinator Lapangan 1 Rozeli mengatakan, hukum mempunyai peranan penting dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara untuk mewujudkan cita-cita bangsa dan negara. Mengingat peranan hukum sangat penting, sambungnya, maka negeri Indonesia secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum.
Tinggalkan Balasan