“Maka dari itu, kami meminta kepada bapak Kapolres Konawe untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana pengrusakan kawasan hutan yang tanpa izin dan dugaan tindak pidana pembuatan jalan dalam kawasan hutan lindung yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutupnya.
Sampai berita ini dimuat, belum ada tanggapan dari pihak terkait. (Red RW)
Halaman
Tinggalkan Balasan