suarakarsa.com, Rabu, 10 Juli 2024 – Gerakan Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi pemasangan baliho yang menuntut Kejaksaan Tinggi Sultra segera memeriksa dan menetapkan tersangka kepada mantan Bupati Kolaka Utara, H. Nur Rahman, yang menjabat pada periode 2017-2022.
Aksi pemasangan baliho ini dipicu oleh dugaan mandeknya penanganan perkara Bandara Mangkrak Kolaka Utara yang menggunakan pinjaman daerah melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dari dana pembebasan lahan sebesar 14 miliar rupiah, diduga kuat terdapat aroma korupsi.
Kejaksaan Negeri Kolaka Utara telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun, hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Kolaka Utara belum dapat menyentuh mantan Bupati Kolaka Utara, H. Nur Rahman, yang diduga kuat terlibat dalam pengusulan proyek bandara yang mangkrak tersebut. Proyek ini dinilai hanya menghasilkan kerugian bagi negara.
Tinggalkan Balasan