suarakarsa.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang diajukan oleh sejumlah mahasiswa terkait mekanisme pemberhentian anggota DPR. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Kamis (27/11/2025).

Dalam putusan nomor 199/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” demikian putusan MK.

MK: Recall Anggota DPR Merupakan Kewenangan Partai Politik

MK menyatakan bahwa permohonan para mahasiswa tidak sejalan dengan prinsip demokrasi perwakilan yang diatur dalam UUD 1945. Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik, bukan perseorangan atau pemilih.

Dengan dasar itu, mekanisme recall atau pemberhentian antarwaktu (PAW) secara logis menjadi kewenangan partai politik.

“Konsekuensi logis dari diterapkannya mekanisme recall terhadap anggota DPR dan DPRD adalah bahwa recall harus dilakukan oleh partai politik sebagai wujud pelaksanaan demokrasi perwakilan,” ujar MK.

Gugatan Dinilai Berpotensi Menyerupai Pemilu Ulang

Para pemohon meminta agar pemilih di daerah pemilihan (dapil) diberi kewenangan untuk mengusulkan pemberhentian anggota DPR. Namun MK menilai hal tersebut bertentangan dengan sistem pemilu yang berlaku, bahkan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Keinginan para Pemohon agar konstituen dapat mengusulkan pemberhentian anggota DPR pada dasarnya tidak sejalan dengan demokrasi perwakilan. Secara teknis, hal demikian sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang,” jelas MK.

MK menilai skema tersebut akan sulit diterapkan, terutama karena tidak dapat dipastikan apakah seluruh pemilih yang sama masih dapat berpartisipasi kembali dalam proses seleksi tersebut.

Kekhawatiran Dominasi Partai Dinilai Tidak Tepat

Mahasiswa penggugat berpendapat bahwa pasal pemberhentian anggota DPR memberi kekuasaan terlalu besar kepada partai, sehingga menggeser prinsip kedaulatan rakyat. Namun MK menegaskan bahwa kekhawatiran tersebut telah terjawab melalui putusan-putusan sebelumnya.

MK mengingatkan bahwa partai politik tidak dapat melakukan pemberhentian anggota legislatif secara sewenang-wenang. Jika ada anggota DPR yang dianggap tidak layak, pemilih masih dapat mengajukan keberatan kepada partai politik, atau tidak memilih yang bersangkutan pada pemilu berikutnya.

“Apabila pemilih menilai terdapat anggota DPR atau DPRD yang tidak layak, pemilih dapat mengajukan keberatan kepada partai politik. Pemilih juga dapat tidak memilih kembali anggota tersebut dalam pemilu selanjutnya,” tegas MK.

Gugatan Mahasiswa dan Pasal yang Dipersoalkan

Gugatan mahasiswa teregistrasi dengan nomor 199/PUU-XXIII/2025. Para pemohon adalah Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Muhammad Adnan. Mereka mempersoalkan Pasal 239 ayat (1) huruf c UU MD3 yang berbunyi:

“Anggota DPR berhenti antarwaktu karena: … c. diberhentikan.”

Menurut para pemohon, frasa “diberhentikan” seharusnya dimaknai bahwa konstituen atau pemilih juga memiliki hak untuk menghentikan anggota DPR yang dianggap tidak menjalankan amanah.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa anggota DPR dapat diberhentikan oleh konstituennya.

Mereka beralasan pasal itu memberikan monopoli kekuasaan kepada partai politik untuk menarik anggota DPR tanpa alasan jelas, sehingga dianggap menggeser prinsip kedaulatan rakyat.

MK Tegaskan Konstitusi Tak Bisa Ditafsirkan Ulang

Dengan putusan ini, MK kembali menegaskan bahwa sistem perwakilan di Indonesia bersifat party-based (berbasis partai), sehingga mekanisme recall tetap berada di tangan partai politik.

Putusan tersebut juga memastikan tidak adanya perubahan pada mekanisme pemberhentian anggota DPR sebagaimana diatur dalam UU MD3.