suarakarsa.com – Salah satu kader Partai Gerindra sekaligus pengurus DPC Partai Gerindra Kabupaten Konawe, Hendryawan Muchtar, menyampaikan protes terkait hasil penetapan calon Pengganti Antar Waktu (PAW) yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe. Hendryawan menilai keputusan KPU tersebut tidak memenuhi syarat administrasi dan berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.

Menurut Hendryawan, dalam hasil pleno KPU, rekomendasi nama calon PAW dikeluarkan terlalu dini. Administrasi calon yang diusulkan dinilai cacat karena bertentangan dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 (MD3), yang menyatakan bahwa anggota TNI, Polri, PNS, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada badan usaha milik negara atau daerah tidak boleh menjadi peserta pemilu.

“Usulan PAW dari KPU terkesan tidak teliti,” ujar Hendryawan. Ia menjelaskan bahwa nama calon yang diusulkan, Jemi S. Imran, saat ini menjabat sebagai Direksi di Perusahaan Daerah (PERUSDA) Kabupaten Konawe sejak 17 Juni 2025, periode jabatan yang diserahkan langsung oleh Bupati Konawe terpilih 2025-2030. Selain itu, Jemi S. Imran sudah tidak lagi menjabat sebagai pengurus partai di kepengurusan baru DPC Partai Gerindra Kabupaten Konawe.

Hendryawan menilai KPU Konawe telah melakukan pleno tanpa memperhatikan aturan dan data calon PAW. Menurutnya, keputusan tersebut juga tidak menghargai DPC Partai Gerindra, karena ketua DPC sama sekali tidak mengetahui adanya usulan rekomendasi, baik dari DPD Partai Gerindra Sultra maupun dari DPP Partai Gerindra.

“Secara kelembagaan, AD/ART partai menentukan kader yang akan diusung dan direkomendasikan. Ini jelas tidak dilakukan,” tegas Hendryawan.

Lebih lanjut, Hendryawan mempertanyakan pihak DPRD Kabupaten Konawe, apakah benar ada rekomendasi resmi dari DPP Partai Gerindra atau hanya mengacu pada regulasi PKPU No. 6 Tahun 2019. Ia menduga KPU dan DPRD Konawe terlalu dini menafsirkan regulasi tanpa meneliti undang-undang tentang proses PAW, dan menganggap ada indikasi politisasi atau permainan untuk meloloskan seseorang tanpa memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Hendryawan menegaskan bahwa sebagai kader aktif, pihaknya akan terus mengawal proses PAW agar sesuai dengan aturan dan prinsip transparansi, demi menjaga integritas demokrasi di Kabupaten Konawe.