Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa membuatnya, yang paling penting adalah harus memiliki ponsel atau gadget dengan koneksi internet.
Cara membuatnya ini terbilang cukup mudah dan kamu tidak perlu lagi datang ke Kelurahan atau Dukcapil.
Pembuatan KTP digital ini tentu saja bisa dilakukan dengan sistem online dan dari mana saja. Berikut ini langkah-langkahnya, yaitu:
- Unduh terlebih dahulu aplikasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD di Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Setelah terunduh, bukalah aplikasi IKD dan isilah data yang diminta. Mulai dari NIK (Nomor Induk Kependudukan), e-mail dan nomor handphone. Jika sudah selesai, bisa klik tombol verifikasi data.
- Kemudian, klik tombol ambil foto untuk dapat melakukan pemindaian Face Recognition atau verifikasi wajah.
- Setelah itu, scan QR Code yang didapat dari Dinas Kependudukan dan juga Pencatatan Sipil.
- Setelah berhasil, maka kamu bisa cek e-mail yang sudah didaftarkan untuk mendapatkan kode untuk aktivasi IKD.
- Selanjutnya, masukkan kode aktivasi dan captcha untuk bisa aktivasi IKD.
- Maka, KTP digital ini sudah dapat dibuka melalui aplikasi IKD.
Tak hanya untuk KTP digital, ternyata aplikasi IKD ini juga menyediakan dokumen lain yang terintegrasi dengan NIK, seperti Kartu Keluarga, NPWP dan juga sertifikat vaksin.
Halaman
1 Komentar