Teks

Hanya Butuh 7 Langkah, Inilah Cara Membuat KTP Digital secara Online

Cara Membuat KTP Digital secara Online
Cara Membuat KTP Digital secara Online (Foto:https://play.google.com/)

Cara membuat KTP digital ini bisa dilakukan secara online dengan mengunduh aplikasi di Hp masing-masing.

Bahkan, untuk warga yang belum membuatnya bisa langsung datang ke kelurahan domisili.

Dengan adanya Kartu Tanda Penduduk digital, dokumen kependudukan ini tentu saja tidak perlu dicetak atau disimpan dalam dompet.

Kartu Tanda Penduduk digital yang juga dikenal dengan Identitas Kependudukan Digital atau IKD ini, sudah bisa bisa dibuat oleh masyarakat dengan difasilitasi oleh RT atau RW setempat.

Bahkan, beberapa wilayah ini juga sudah melakukannya dengan menghimbau warga setempat untuk segera melakukan pembuatan KTP digital di tempat yang sudah disediakan.

Hingga saat ini, pemerintah sudah mulai menginisiasi penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital untuk menggantikan e-KTP.

Baca Juga  Cara Mengatasi Laptop Lemot dan Meningkatkan Performa, Ini Tips Ampuh untuk Pengguna Laptop

Tentu saja, adanya penerbitan KTP digital ini juga tidak mengubah fungsi dari e-KTP yang sebagai identitas diri dan juga syarat mengurus dokumen ke lembaga resmi negara.

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa membuatnya, yang paling penting adalah harus memiliki ponsel atau gadget dengan koneksi internet.

Cara membuatnya ini terbilang cukup mudah dan kamu tidak perlu lagi datang ke Kelurahan atau Dukcapil.

Pembuatan KTP digital ini tentu saja bisa dilakukan dengan sistem online dan dari mana saja. Berikut ini langkah-langkahnya, yaitu:

  1. Unduh terlebih dahulu aplikasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD di Play Store (Android) atau App Store (iOS).
  2. Setelah terunduh, bukalah aplikasi IKD dan isilah data yang diminta. Mulai dari NIK (Nomor Induk Kependudukan), e-mail dan nomor handphone. Jika sudah selesai, bisa klik tombol verifikasi data.
  3. Kemudian, klik tombol ambil foto untuk dapat melakukan pemindaian Face Recognition atau verifikasi wajah.
  4. Setelah itu, scan QR Code yang didapat dari Dinas Kependudukan dan juga Pencatatan Sipil.
  5. Setelah berhasil, maka kamu bisa cek e-mail yang sudah didaftarkan untuk mendapatkan kode untuk aktivasi IKD.
  6. Selanjutnya, masukkan kode aktivasi dan captcha untuk bisa aktivasi IKD.
  7. Maka, KTP digital ini sudah dapat dibuka melalui aplikasi IKD.
Baca Juga  Cara Daftar Akun SSCASN untuk Daftar CPNS, Cek di Sini!

Tak hanya untuk KTP digital, ternyata aplikasi IKD ini juga menyediakan dokumen lain yang terintegrasi dengan NIK, seperti Kartu Keluarga, NPWP dan juga sertifikat vaksin.