Cara membuat KTP digital ini bisa dilakukan secara online dengan mengunduh aplikasi di Hp masing-masing.

Bahkan, untuk warga yang belum membuatnya bisa langsung datang ke kelurahan domisili.

Dengan adanya Kartu Tanda Penduduk digital, dokumen kependudukan ini tentu saja tidak perlu dicetak atau disimpan dalam dompet.

Kartu Tanda Penduduk digital yang juga dikenal dengan Identitas Kependudukan Digital atau IKD ini, sudah bisa bisa dibuat oleh masyarakat dengan difasilitasi oleh RT atau RW setempat.

Bahkan, beberapa wilayah ini juga sudah melakukannya dengan menghimbau warga setempat untuk segera melakukan pembuatan KTP digital di tempat yang sudah disediakan.

Hingga saat ini, pemerintah sudah mulai menginisiasi penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital untuk menggantikan e-KTP.

Tentu saja, adanya penerbitan KTP digital ini juga tidak mengubah fungsi dari e-KTP yang sebagai identitas diri dan juga syarat mengurus dokumen ke lembaga resmi negara.