suarakarsa.com – Harga tiket pesawat diperkirakan akan mengalami kenaikan seiring dengan pemberlakuan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputra. Ia menyatakan bahwa maskapai penerbangan akan menyesuaikan harga tiket pesawat untuk mengakomodasi kenaikan tarif PPN.
“Siap-siap ada PPN naik jadi 12 persen sudah pasti bikin naik harga tiket pesawat,” ujar Irfan saat ditemui di Cengkareng, Tangerang, Jumat (15/11/2024). Ia menjelaskan, PPN merupakan salah satu komponen utama yang memengaruhi harga tiket pesawat, di luar tarif jarak dan biaya operasional lainnya.
Komponen Penentu Harga Tiket Pesawat
Lebih lanjut, Irfan memaparkan sejumlah komponen yang menentukan harga tiket pesawat, di antaranya:
- Tarif jarak
- Harga avtur
- Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR) sebagai asuransi kecelakaan penumpang
- Biaya tambahan (surcharge)
- Biaya layanan bandara (PSC/airport tax) yang disetorkan maskapai ke Angkasa Pura selaku pengelola bandara
Dengan kenaikan tarif PPN dari awalnya 10 persen, naik menjadi 11 persen, hingga 12 persen mulai 2025, Irfan menegaskan bahwa maskapai tidak punya pilihan lain selain menaikkan harga tiket pesawat. “Kalau semuanya naik, yang menanggung biaya kenaikannya ya pasti penumpang juga,” tegasnya.
Kenaikan PPN Sesuai Amanat UU
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya memastikan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen akan berlaku efektif pada Januari 2025. Hal ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Tinggalkan Balasan