suarakarsa.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 tetap sesuai amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan belum ada rencana penundaan. Dalam Rapat Kerja Komisi XI, Rabu (13/11), ia menegaskan pentingnya menjaga kesehatan APBN sebagai instrumen untuk menghadapi krisis ekonomi.
Sri Mulyani juga menyampaikan perlunya pendekatan dengan masyarakat, terutama untuk menjelaskan bahwa pajak berfungsi mendanai program APBN dan bantuan bagi yang membutuhkan. Ia menegaskan bahwa kebijakan pajak tidak bersifat menyeluruh dan ada sektor yang bebas PPN, seperti kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, dan keuangan.
Untuk UMKM, pemerintah memberikan insentif melalui penurunan tarif PPh Final dari 1 persen menjadi 0,5 persen. Sri Mulyani menekankan bahwa kebijakan pajak ini mempertimbangkan kondisi masyarakat dan sektor-sektor prioritas.
2 Komentar