Adapun sisa dari 11 desa tidak bisa dilaksanakan pelantikan karena diisi oleh penjabat kepala desa. Diantaranya 9 desa harus melaksanakan pemilihan antar waktu atau PAW.

Dari 9 desa ada 8 desa yang sementara proses paw dan 1 desa masih proses hukum. Kemudian 2 desa harus dilaksanakan pemilihan serentak, dan harus menunggu perubahan perda tentang pemilihan kepala desa (Pilkades).

Dalam sambutannya, Pj Bupati Konawe Harmin Ramba mengatakan bahwa penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa adalah merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dimana secara resmi masa jabatan kepala desa mengalami perpanjangan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Ketgam: Pj Bupati Konawe Harmin Ramba saat bersalaman usai menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa se – Kabupaten Konawe. Foto: SK