Beberapa contoh dari hukum  ini adalah hukum perdata tertulis dalam KUHPerdata, hukum pidana dalam KUHPidana dan Kitap Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)

Hukum Tidak Tertulis

Hukum tidak tertulis ini merupakan sebuah norma atau peraturan yang tidak tertulis dan umumnya telah dipakai oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Sehingga, hukum tidak tertulis ini adalah sebuah hukum yang tidak dituangkan atau dicantumkan dalam sebuah peraturan Perundang- undangan.

Jadi, hukum tidak tertulis ini adalah sebuah hukum yang hidup atau berjalan serta berkembang dalam kehidupan warga, adat maupun dalam aplikasi ketatanegaraan atau konversi.

Contoh dari adanya hukum tidak tertulis adakah hukum adat yang tidak tertulis dan menjadi pedoman dalam melaksanakan kehidupan sehari-hari.

Contoh kedua dari adanya hukum tidak tertulis adalah tata cara dalam sebuah prosesi pernikahan yang memiliki beberapa hukum tersendiri tapi tidak harus selalu dilakukan.

Perbedaan Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis

Hukum tertulis

  • Aturannya diketahui sudah pasti karena telah dibukukan.
  • Mengikat semua orang.
  • Memiliki suatu alat penegak aturan.
  • Aturannya telah dibuat oleh penguasa.
  • Sifatnya lebih memaksa.
  • Mempunyai sangsi yang berat.

Hukum tidak tertulis

  • Terkadang beberapa aturannya tersebut tidak tertulis dan tidak pasti.
  • Ada dan tidaknya suatu alat penegak hukum yang tidak pasti.
  • Aturannya ini dibuat oleh masyarakat.
  • Sifatnya juga tidak terlalu memaksa.
  • Mempunyai sangsi yang ringan.