Penggolongan hukum berdasarkan bentuknya ini ada hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Apa itu hukum? Hukum ini adalah suatu kumpulan peraturan yang terdiri dari beberapa norma hingga sanksi-sanksi

Menurut Wikipedia, hukum ini merupakan sesuatu yang kaitannya sangat erat dengan kehidupan manusia dan umumnya akan merujuk pada sebuah sistem suatu kelembagaan penegak hukum, karena segala kehidupan manusia tersebut dibatasi oleh hukum.

Jika dilihat berdasarkan bentuknya, hukum ini masih dibedakan menjadi dua yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.

Hukum Tertulis

Hukum tertulis ini adalah suatu hukum yang telah ditulis dan sudah di cantumkan dalam sebuah peraturan perundang-undangan Negara baik itu yang sudah dikodifikasi maupun yang tidak dikodifikasi

Maksud dari bentuk hukum yang dikodifikasikan ini merupakan suatu hukum tata Negara yang telah dibukukan pada suatu lembaran Negara dan juga sudah diumumkan atau di undangkan.