Teks
PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada -

Mengenal Hukum Perdata dan Sumber-Sumbernya

Hukum Perdata
Hukum Perdata (Foto:Canva)

Hukum perdata ini merupakan sebuah rangkaian hukum maupun sebuah aturan yang akan lebih berpusat pada dua subjek hukum atau bisa juga lebih.

Hukum perdata ini lebih menitikberatkan masalah pada kepentingan pribadi subject hukum tersebut.

Hukum perdata ini juga merupakan sebuah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat.

Istilah hukum jenis ini berasal dari bahasa Belanda, yaitu Burgerlijk Recht dan hukum ini juga sering dikenal dengan sebutan hukum privat atau hukum sipil.

Tujuan dari hukum jenis ini adalah untuk mengatur hubungan di antara penduduk atau warga negara sehari-hari. Misalnya, kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, waris, harta benda, kegiatan usaha hingga tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Baca Juga  Bantah Gelapkan Dana Perusahaan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Restu

Dalam artian luas, hukum jenis ini meliputi semua hukum ‘privat materiel’ yaitu segala hukum pokok yang akan mengatur kepentingan perseorangan.

Perkataan perdata juga lazim digunakan sebagai lawan dari pidana. Sementara, dalam artian sempit sering digunakan sebagai lawan hukum dagang.

Berikut ini yang menjadi sumber-sumber dari hukum perdata, yaitu:

  1. Algemene Bepalingen van Wetgeving atau AB.
  2. Burgelik Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dimana ketetapan produk hukum dari Hindia Belanda ini yang juga berlaku di Indonesia berdasarkan atas asas concordantie.
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau Wetboek van Koopandhel (WvK).
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 yaitu tentang Pokok Agraria. Diaman keberadaan UU ini mencabut berlakunya Buku II KUHP yang ada kaitannya dengan hak atas tanah, kecuali hipotek. Undang-undang Agraria ini juga secara umum dapat mengatur mengenai hukum pertanahan yang berlandaskan hukum adat.
  5. UUg Nomor 16 Tahun 2019 jo No. 1 Tahun 1974, yaitu tentang Perkawinan.
  6. UU Nomor 4 Tahun 1996, yaitu tentang hak tanggungan terhadap tanah dan benda berhubungan dengan tanah.
  7. UU Nomor 42 Tahun 1999, yaitu tentang Jaminan Fidusia.
  8. UU Nomor 24 Tahun 2004, yaitu tentang Lembaga Jaminan Simpanan.
  9. Inpres Nomor 1 Tahun 1991, yaitu tentang Kompilasi Hukum Islam.
Baca Juga  5 Tips Jitu Agar Tidak Lupa Bayar Pajak dan Terhindar dari Denda

Jadi, hukum perdata ini merupakan bentuk hukum atau aturan yang berpusat pada dua subject hukum atau lebih yang akan menitikberatkan masalah pada sebuah kepentingan pribadi subject hukum tersebut.