Hukum perdata ini merupakan sebuah rangkaian hukum maupun sebuah aturan yang akan lebih berpusat pada dua subjek hukum atau bisa juga lebih.

Hukum perdata ini lebih menitikberatkan masalah pada kepentingan pribadi subject hukum tersebut.

Hukum perdata ini juga merupakan sebuah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat.

Istilah hukum jenis ini berasal dari bahasa Belanda, yaitu Burgerlijk Recht dan hukum ini juga sering dikenal dengan sebutan hukum privat atau hukum sipil.

Tujuan dari hukum jenis ini adalah untuk mengatur hubungan di antara penduduk atau warga negara sehari-hari. Misalnya, kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, waris, harta benda, kegiatan usaha hingga tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Dalam artian luas, hukum jenis ini meliputi semua hukum ‘privat materiel’ yaitu segala hukum pokok yang akan mengatur kepentingan perseorangan.