Hukuman Mati di Indonesia dan Tata Cara Pelaksanaannya

Hukuman Mati di Indonesia
Hukuman Mati di Indonesia (Foto:Canva)

Hukuman mati atau pidana mati ini merupakan salah satu jenis pidana pokok yang ada dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tentang hukuman mati ini kembali menjadi perbincangan lantaran Ferdy Sambo dalam sidang putusannya dijatuhi hukuman mati. 

Hukuman mati ini adalah pidana pokok terberat, disusul dengan pidana penjara, kurungan, denda dan juga pidana tutupan.

Bacaan Lainnya

Dalam pelaksanaan hukuman mati ini telah diatur dalam Undang-Undang No.2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer.

Baca Juga  Xiaomi 13T Pro Segera Rilis, Intip Bocoran Spesifikasi Menarik yang Kemungkinan Menggunakan Dimensity 9200+

Sebagai salah satu instansi pelaksana hukuman mati, Polri juga menerbitkan sebuah Peraturan Kapolri No 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

Dalam kedua aturan tersebut, juga terdapat lima poin penting yang harus diperhatikan dalam pelaksaan pidana mati, yaitu:

  1. Pemberitahuan Eksekusi

Terpidana mati ini tentunya perlu diberitahu waktu eksekusi paling lambat tiga hari sebelum adanya eksekusi pidana mati dilakukan. Hal tersebut tentunya telah diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) UU No.2/PNPS/1964 yang berbunyi:

“Tiga kali dua puluh empat jam sebelum adanya pelaksanaan pidana mati, Jaksa Tinggi atau Jaksa tersebut harus memberitahukan kepada terpidana tentang akan dilaksanakannya pidana mati tersebut.”

  1. Dilakukan oleh Pasukan Penembak

Kita tahu bahwa di Indonesia ini hanya mengenal hukuman mati dengan regu penembak yang dikenal sebagai algojonya. Regu penembak ini nantinya akan diambil dari Polisi Komisariat Daerah tempat kedudukan pengadilan tingkat pertama.

Baca Juga  Ini Dia 10 Tips Ampuh Agar Mudik Menggunakan Transportasi Umum Selamat dan Nyaman, Kamu Wajib Tau!

Regu penembak ini umumnya terdiri atas seorang Bintara, dua belas orang Tamtama dan juga dipimpin oleh seorang Perwira.

Regu penembak ini akan berada di bawah perintah Jaksa Tinggi atau Jaksa yang bertanggung jawab dalam eksekusi pidana mati tersebut.

  1. Hak Mengajukan Pemintaan Terakhir

Terpidana mati ini tentu saja juga memiliki hak untuk dapat mengemukakan sesuatu permintaan terakhirnya kepada Jaksa Agung atau jaksa sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 6 ayat (2) UU No.2/PNPS/1964.

Permintaan terakhir dari terpidana mati ini tentunya harus bisa dipenuhi negara. Namun, dengan catatan selama permintaan tersebut tidak melanggar undang-undang yang berlaku.

  1. Orang yang Dapat Menyaksikan Eksekusi

Eksekusi pidana mati ini nantinya dapat dihadiri dan juga disaksikan oleh pembela terpidana atas permintaan pembela atau atas permintaan terpidana mati. Tak hanya itu, nantinya terpidana mati pun juga dapat meminta pendampingan rohaniawan sesuai dengan keyakinan yang bersangkutan.

  1. Lokasi Eksekusi Dirahasiakan
Baca Juga  Aksi Mitigasi Krisis Iklim, Patriot Desa dan BEM Vokasi UI Lakukan Penanaman 3500 Bakau di Indramayu

Dalam UU No.2/PNPS/1964, eksekusi pidana mati ini tidak dilaksanakan di muka umum. Jadi, dapat disimpulkan bahwa lokasi eksekusi tersebut akan bersifat sangat rahasia.

Sementara itu, untuk pemilihan lokasi eksekusi dapat ditentukan oleh Menteri Hukum dan HAM atau di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan hukuman mati tersebut.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6 Komentar