Hukuman mati atau pidana mati ini merupakan salah satu jenis pidana pokok yang ada dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tentang hukuman mati ini kembali menjadi perbincangan lantaran Ferdy Sambo dalam sidang putusannya dijatuhi hukuman mati.
Hukuman mati ini adalah pidana pokok terberat, disusul dengan pidana penjara, kurungan, denda dan juga pidana tutupan.
Dalam pelaksanaan hukuman mati ini telah diatur dalam Undang-Undang No.2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer.
Sebagai salah satu instansi pelaksana hukuman mati, Polri juga menerbitkan sebuah Peraturan Kapolri No 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.
Dalam kedua aturan tersebut, juga terdapat lima poin penting yang harus diperhatikan dalam pelaksaan pidana mati, yaitu:
- Pemberitahuan Eksekusi
Terpidana mati ini tentunya perlu diberitahu waktu eksekusi paling lambat tiga hari sebelum adanya eksekusi pidana mati dilakukan. Hal tersebut tentunya telah diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) UU No.2/PNPS/1964 yang berbunyi:
“Tiga kali dua puluh empat jam sebelum adanya pelaksanaan pidana mati, Jaksa Tinggi atau Jaksa tersebut harus memberitahukan kepada terpidana tentang akan dilaksanakannya pidana mati tersebut.”
- Dilakukan oleh Pasukan Penembak
Kita tahu bahwa di Indonesia ini hanya mengenal hukuman mati dengan regu penembak yang dikenal sebagai algojonya. Regu penembak ini nantinya akan diambil dari Polisi Komisariat Daerah tempat kedudukan pengadilan tingkat pertama.
Regu penembak ini umumnya terdiri atas seorang Bintara, dua belas orang Tamtama dan juga dipimpin oleh seorang Perwira.
Regu penembak ini akan berada di bawah perintah Jaksa Tinggi atau Jaksa yang bertanggung jawab dalam eksekusi pidana mati tersebut.
- Hak Mengajukan Pemintaan Terakhir
Terpidana mati ini tentu saja juga memiliki hak untuk dapat mengemukakan sesuatu permintaan terakhirnya kepada Jaksa Agung atau jaksa sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 6 ayat (2) UU No.2/PNPS/1964.
Permintaan terakhir dari terpidana mati ini tentunya harus bisa dipenuhi negara. Namun, dengan catatan selama permintaan tersebut tidak melanggar undang-undang yang berlaku.
- Orang yang Dapat Menyaksikan Eksekusi
Eksekusi pidana mati ini nantinya dapat dihadiri dan juga disaksikan oleh pembela terpidana atas permintaan pembela atau atas permintaan terpidana mati. Tak hanya itu, nantinya terpidana mati pun juga dapat meminta pendampingan rohaniawan sesuai dengan keyakinan yang bersangkutan.
- Lokasi Eksekusi Dirahasiakan
Dalam UU No.2/PNPS/1964, eksekusi pidana mati ini tidak dilaksanakan di muka umum. Jadi, dapat disimpulkan bahwa lokasi eksekusi tersebut akan bersifat sangat rahasia.
Sementara itu, untuk pemilihan lokasi eksekusi dapat ditentukan oleh Menteri Hukum dan HAM atau di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan hukuman mati tersebut.
ullam quae omnis ut et et voluptatum ratione suscipit accusamus aut sint minus laboriosam et. aliquam repudiandae qui sed error vel et voluptatum natus eos eum. vitae similique ipsum iusto nam sunt vo