Hukuman mati atau pidana mati ini merupakan salah satu jenis pidana pokok yang ada dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tentang hukuman mati ini kembali menjadi perbincangan lantaran Ferdy Sambo dalam sidang putusannya dijatuhi hukuman mati.
Hukuman mati ini adalah pidana pokok terberat, disusul dengan pidana penjara, kurungan, denda dan juga pidana tutupan.
Dalam pelaksanaan hukuman mati ini telah diatur dalam Undang-Undang No.2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer.
Sebagai salah satu instansi pelaksana hukuman mati, Polri juga menerbitkan sebuah Peraturan Kapolri No 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.
Dalam kedua aturan tersebut, juga terdapat lima poin penting yang harus diperhatikan dalam pelaksaan pidana mati, yaitu:
- Pemberitahuan Eksekusi
Terpidana mati ini tentunya perlu diberitahu waktu eksekusi paling lambat tiga hari sebelum adanya eksekusi pidana mati dilakukan. Hal tersebut tentunya telah diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) UU No.2/PNPS/1964 yang berbunyi:
6 Komentar
ullam quae omnis ut et et voluptatum ratione suscipit accusamus aut sint minus laboriosam et. aliquam repudiandae qui sed error vel et voluptatum natus eos eum. vitae similique ipsum iusto nam sunt vo