“Tiga kali dua puluh empat jam sebelum adanya pelaksanaan pidana mati, Jaksa Tinggi atau Jaksa tersebut harus memberitahukan kepada terpidana tentang akan dilaksanakannya pidana mati tersebut.”

  1. Dilakukan oleh Pasukan Penembak

Kita tahu bahwa di Indonesia ini hanya mengenal hukuman mati dengan regu penembak yang dikenal sebagai algojonya. Regu penembak ini nantinya akan diambil dari Polisi Komisariat Daerah tempat kedudukan pengadilan tingkat pertama.

Regu penembak ini umumnya terdiri atas seorang Bintara, dua belas orang Tamtama dan juga dipimpin oleh seorang Perwira.

Regu penembak ini akan berada di bawah perintah Jaksa Tinggi atau Jaksa yang bertanggung jawab dalam eksekusi pidana mati tersebut.

  1. Hak Mengajukan Pemintaan Terakhir

Terpidana mati ini tentu saja juga memiliki hak untuk dapat mengemukakan sesuatu permintaan terakhirnya kepada Jaksa Agung atau jaksa sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 6 ayat (2) UU No.2/PNPS/1964.