Permintaan terakhir dari terpidana mati ini tentunya harus bisa dipenuhi negara. Namun, dengan catatan selama permintaan tersebut tidak melanggar undang-undang yang berlaku.
- Orang yang Dapat Menyaksikan Eksekusi
Eksekusi pidana mati ini nantinya dapat dihadiri dan juga disaksikan oleh pembela terpidana atas permintaan pembela atau atas permintaan terpidana mati. Tak hanya itu, nantinya terpidana mati pun juga dapat meminta pendampingan rohaniawan sesuai dengan keyakinan yang bersangkutan.
- Lokasi Eksekusi Dirahasiakan
Dalam UU No.2/PNPS/1964, eksekusi pidana mati ini tidak dilaksanakan di muka umum. Jadi, dapat disimpulkan bahwa lokasi eksekusi tersebut akan bersifat sangat rahasia.
Sementara itu, untuk pemilihan lokasi eksekusi dapat ditentukan oleh Menteri Hukum dan HAM atau di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan hukuman mati tersebut.
6 Komentar
ullam quae omnis ut et et voluptatum ratione suscipit accusamus aut sint minus laboriosam et. aliquam repudiandae qui sed error vel et voluptatum natus eos eum. vitae similique ipsum iusto nam sunt vo