Stefany mengaku pernah magang di Lisa Associate, firma hukum milik pengacara Ronald Tannur.
“Magang di Lisa Associate,” jawab Stefany saat ditanya oleh hakim.
Sementara itu, Meirizka Widjaja yang juga berstatus terdakwa dalam kasus ini mengaku tidak mengenal ketiga hakim yang kini duduk di kursi terdakwa.
Dalam kasus ini, jaksa menuduh bahwa Erintuah, Mangapul, dan Heru menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur.
Suap tersebut diduga diberikan dalam bentuk pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald, Lisa Rachmat.
Menurut jaksa, uang suap tersebut berasal dari Meirizka Widjaja Tannur dan diberikan selama proses persidangan di PN Surabaya.
Hasil dari dugaan suap ini, ketiga hakim kemudian menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang kasus dugaan korupsi dalam institusi peradilan Indonesia.
Tinggalkan Balasan