suarakarsa.com – Meirizka Widjaja, ibu dari narapidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (18/2/2025).
Ketiga hakim yang diduga menerima suap tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang diduga menerima uang untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso. Dalam persidangan, jaksa menghadirkan dua saksi, yaitu Stefany Cristel dan Meirizka Widjaja.
“Atas nama Ibu Stefany, yang kedua Ibu Meirizka Widjaja,” ujar jaksa di persidangan.
Kedua saksi kemudian diminta memasuki ruang sidang dan duduk di kursi saksi. Hakim Teguh Santoso melakukan pemeriksaan identitas keduanya.
Stefany mengaku pernah magang di Lisa Associate, firma hukum milik pengacara Ronald Tannur.
“Magang di Lisa Associate,” jawab Stefany saat ditanya oleh hakim.
Sementara itu, Meirizka Widjaja yang juga berstatus terdakwa dalam kasus ini mengaku tidak mengenal ketiga hakim yang kini duduk di kursi terdakwa.
Dalam kasus ini, jaksa menuduh bahwa Erintuah, Mangapul, dan Heru menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur.
Suap tersebut diduga diberikan dalam bentuk pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald, Lisa Rachmat.
Menurut jaksa, uang suap tersebut berasal dari Meirizka Widjaja Tannur dan diberikan selama proses persidangan di PN Surabaya.
Hasil dari dugaan suap ini, ketiga hakim kemudian menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang kasus dugaan korupsi dalam institusi peradilan Indonesia.
Tinggalkan Balasan