JAKARTA – Langkah Indonesia menyetop ekspor biji nikel harus terhalang oleh keputusan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Indonesia kalah di peradilan internasional terkait larangan ekspor biji nikel.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut WTO mengalahkan Indonesia dalam sengketa gugatan larangan ekspor nikel yang diajukan oleh Uni Eropa.

Arifin mengungkapkan bahwa alasan Indonesia kalah dari Uni Eropa dalam gugatan itu yaitu Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994.

“Memutuskan bahwa kebijakan larangan ekspor dan kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral (nikel) dalam negeri terbukti melanggar ketentuan WTO,” katanya dalam rapat kerja Komisi VII DPR, beberapa waktu lalu..