Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah berupaya menyetop ekspor bahan mentah, salah satunya bijih nikel. Ia berulang kali menyampaikan bahwa dengan hilirisasi, Indonesia akan menjadi negara maju.
Ia memprediksi Indonesia akan menjadi negara dengan perekonomian terbesar ketujuh pada 2030 jika kebijakan berhenti mengekspor bahan baku mentah berlanjut.

Orang nomor satu RI itu juga menyebut jika kebijakan ini diteruskan, Indonesia akan menjadi negara dengan perekonomian terbesar keempat pada 2045.

Namun, langkah Indonesia menyetop ekspor nikel harus terhalang oleh keputusan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut WTO mengalahkan Indonesia dalam sengketa gugatan larangan ekspor nikel yang diajukan oleh Uni Eropa.

Beberapa regulasi atau peraturan perundang-undangan Indonesia yang dinilai melanggar ketentuan WTO, antara lain Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.