Menurutnya, Indonesia sudah mengikuti proses yang ada di WTO yang mana Indonesia pun sudah mengajukan banding atas kekalahan pada gugatan pertama Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

“Iya saya sudah lihat tadi (Uni Eropa luncurkan Enforcement Regulation), gak apa-apa. Nanti kalau dia lakukan itu, kita nanti lihat lagi. Kan kita juga harus under process yang ada di WTO. Kan kita banding,” kata Seto ditemui di sela acara “Nickel Conference 2023” CNBC Indonesia di Jakarta, beberapa saat lalu.

Seto pun menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia akan tetap konsisten dalam mengikuti proses yang ada dan terus memberlakukan kebijakan larangan ekspor mineral mentah, khususnya nikel.

“Sampai keputusannya final ya kita gak perlu ubah kebijakan kita,” tambahnya.

Namun rupanya, tidak hanya gugatan Uni Eropa di WTO yang menyerang kebijakan Pemerintah Indonesia. Ada sederet serangan dunia yang tidak terima atas kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah Indonesia. Berikut sejumlah “serangan” dunia terhadap kebijakan larangan ekspor mineral mentah dan hilirisasi RI.