Sidang isbat akan mengundang berbagai pihak seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Komisi VIII DPR, dan perwakilan ormas Islam.

Menurut berbagai sumber, sidang isbat ini terbagi ke dalam tiga tahapan. Tiga tahapan tersebut adalah pemaparan posisi hilal, pelaksanaan sidang isbat itu sendiri dan diakhiri dengan telekonferensi pers hasil sidang.

Keputusan sidang isbat ini nantinya akan diambil berdasarkan hasil hisab. Selanjutnya, akan dipantau kembali melalui hasil lapangan dengan mekanisme rukyatul hilal.

Tetapi, jika mengacu pada SKB atau Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yang diteken oleh Menag, Menteri PAN-RB dan Menteri Ketenagakerjaan ini, diketahui Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2023 jatuh antara tanggal 22 April dan 23 April.