“Padahal saksi Luhut Pandjaitan sama sekali tidak pernah memiliki usaha pertambangan yang berlokasi di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua, maupun di wilayah Papua lainnya. Bahwa saksi Luhut Pandjaitan memang merupakan pemegang saham di PT Toba Sejahtera namun bukanlah pemegang saham di PT TOBACOM DEL MANDIRI yang merupakan anak perusahaan PT TOBA SEJAHTERA,” sambungnya.
Jaksa menyebutkan PT Tobacom Del Mandiri pernah melakukan penjajakan kerja sama dengan PT Madinah Quarrata’ain namun tidak dilanjutkan hingga saat ini, dan PT Madinah Quarrata’ain hanya memiliki kerja sama konkret atas perjanjian pengelolaan Derewo Project dengan PT Byntech Binar Nusantara pada 23 Maret 2018 yang ditandatangani direktur dan pemegang saham PT Byntech Binar Nusantara bernama Paulis Prananto. PT Byntech Binar Nusantara, kata jaksa, bukan anak perusahaan dari PT Toba Sejahtera, PT Tobacom Del Mandiri, dan PT Tambang Raya Sejahtera.
Tinggalkan Balasan