JAKARTA – Jaksa mendakwa Haris Azhar melakukan perbuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP). Haris didakwa melakukan pencemaran nama baik bersama Fatiah Maulidiyanty.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023). Jaksa mengatakan Haris mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
“Bahwa terdakwa Haris Azhar bersama-sama saksi Fatiah Maulidiyanty melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Tinggalkan Balasan