Selain itu, iya juga menuturkan bahwa aksi nanti di depan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) akan menuntut KPK untuk turun ke lapangan untuk melihat secara langsung proyek jalan yang mangkrak tersebut.

“Kami akan desak KPK untuk segera turun tangan tindak lanjuti proyek dinas PUPR kabupaten pulau taliau yang mangkrak tersebut sehingga ada upaya hukum yang di lakukan oleh kpk.” pungkas jufri.

Tak hanya itu, jufri juga meminta kepada komisi pemberantasan korupsi untuk menindak tegas kepala dinas PUPR karena dinilai gagal tangani proyek

“kpk harus segera proses hukum kepala dinas PUPR kabupaten pulau aliabu saudara saudara syuprayidno sebagai mana Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. hal tersebut jangan menjadi preseden buruk di kabupaten pulau taliabu kedepan.” tegas jufri