Hal ini menuai berbagai penafsiran di kalangan panitia dan masyarakat dari 168 desa yang akan melaksanakan Pilkades pada tanggal 31 Oktober mendatang. Salah satu Panitia Pilkades Konawe, Faisal menyebutkan, jika panitia harus mengikuti Perbup sebagai acuan pilkades maka akan ada sebagian warga yang tidak bisa menyalurkan hak pilihnya.
“Mereka tinggal di desa A, sementara administrasi kependudukan mereka di desa B jika mengacu pada Perbup maka mereka tidak bisa memilih alasannya mereka tidak berdomisili di desa B,” jelasnya, Senin, 12/09/2022.
Menanggapi hal itu, Kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) kabupaten Konawe Keny Yuga Permana menegaskan, syarat pemilih untuk menyalurkan suaranya dalam Pilkades itu harus berdomisili dan memiliki KTP.
“Perbup 30 merupakan upaya kita untuk memberikan proteksi terhadap potensi kecurangan Pilkades, jangan sampai terjadi mobilisasi massa yang dilakukan untuk memenangkan salah satu calon,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan