Unaaha – Pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Konawe telah memasuki tahapan pendataan daftar pemilih tambahan (Dptam), yaitu pendataan bagi mereka yang telah dan akan berusia 17 tahun pada 31 Oktober mendatang dan belum memiliki KTP.
Beberapa waktu yang lalu panitia juga telah mensosialisasikan daftar pemilih sementara (DPS) sebagai dasar pemutakhiran daftar pemilih tetap (DPT) jelang Pilkades yang akan datang.
Peraturan bupati (Perbup) nomor 43 tentang pelaksanaan Pemilihan kepala desa (Pilkades) menuai perdebatan di kalangan panitia pemilihan Kepala Desa.
Pasalnya, dalam Perbup tersebut pasal 30 tentang syarat pemilih huruf a disebutkan, syarat pemilih terdaftar secara sah sebagai penduduk desa dan berdomisili, sekurang-kurangnya 6 bulan tidak terputus-putus sebelum penetapan daftar pemilih sementara (DPS) yang dibuktikan dengan KTP atau Surat keterangan kependudukan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat.
Tinggalkan Balasan