Jelang Pilkades Konawe Tuai Perdebatan Soal Perbup, Ini Tanggapan Kadis DPMD

Unaaha – Pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Konawe telah memasuki tahapan pendataan daftar pemilih tambahan (Dptam), yaitu pendataan bagi mereka yang telah dan akan berusia 17 tahun pada 31 Oktober mendatang dan belum memiliki KTP.

Beberapa waktu yang lalu panitia juga telah mensosialisasikan daftar pemilih sementara (DPS) sebagai dasar pemutakhiran daftar pemilih tetap (DPT) jelang Pilkades yang akan datang.

Peraturan bupati (Perbup) nomor 43 tentang pelaksanaan Pemilihan kepala desa (Pilkades) menuai perdebatan di kalangan panitia pemilihan Kepala Desa.

Pasalnya, dalam Perbup tersebut pasal 30 tentang syarat pemilih huruf a disebutkan, syarat pemilih terdaftar secara sah sebagai penduduk desa dan berdomisili, sekurang-kurangnya 6 bulan tidak terputus-putus sebelum penetapan daftar pemilih sementara (DPS) yang dibuktikan dengan KTP atau Surat keterangan kependudukan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat.

Baca Juga  Gelar Rembug Tani di Jawa Tengah, Kementan Masifkan Genta Organik

Hal ini menuai berbagai penafsiran di kalangan panitia dan masyarakat dari 168 desa yang akan melaksanakan Pilkades pada tanggal 31 Oktober mendatang. Salah satu Panitia Pilkades Konawe, Faisal menyebutkan, jika panitia harus mengikuti Perbup sebagai acuan pilkades maka akan ada sebagian warga yang tidak bisa menyalurkan hak pilihnya.

“Mereka tinggal di desa A, sementara administrasi kependudukan mereka di desa B jika mengacu pada Perbup maka mereka tidak bisa memilih alasannya mereka tidak berdomisili di desa B,” jelasnya, Senin, 12/09/2022.

Menanggapi hal itu, Kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) kabupaten Konawe Keny Yuga Permana menegaskan, syarat pemilih untuk menyalurkan suaranya dalam Pilkades itu harus berdomisili dan memiliki KTP.

Baca Juga  Cara Membuat NPWP Online 2024 dengan Cepat dan Mudah

“Perbup 30 merupakan upaya kita untuk memberikan proteksi terhadap potensi kecurangan Pilkades, jangan sampai terjadi mobilisasi massa yang dilakukan untuk memenangkan salah satu calon,” tegasnya.

Dirinya juga menambahkan, lahirnya Perbup 43 ini adalah untuk menertibkan administrasi kependudukan yang selama ini carut marut.

“Sudah saatnya kita tertibkan administrasi kependudukan kita, apapun alasannya perbup ini menjadi dasar panitia melaksanakan Pilkades. Jika warganya tidak memenuhi salah satu syarat pemilih, maka panitia tidak perlu memasukan dalam daftar pemilih,” jelasnya.

Iapun berharap panitia pilkades yang berjumlah 7 orang dapat bekerja profesional tanpa terpengaruh dengan intervensi politik yang ada diwilayahnya.

“Jika ingin selamat jadikan perbup ini sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilkades,” tandasnya. (RW)