Dirinya juga menambahkan, lahirnya Perbup 43 ini adalah untuk menertibkan administrasi kependudukan yang selama ini carut marut.
“Sudah saatnya kita tertibkan administrasi kependudukan kita, apapun alasannya perbup ini menjadi dasar panitia melaksanakan Pilkades. Jika warganya tidak memenuhi salah satu syarat pemilih, maka panitia tidak perlu memasukan dalam daftar pemilih,” jelasnya.
Iapun berharap panitia pilkades yang berjumlah 7 orang dapat bekerja profesional tanpa terpengaruh dengan intervensi politik yang ada diwilayahnya.
“Jika ingin selamat jadikan perbup ini sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilkades,” tandasnya. (RW)
Halaman
Tinggalkan Balasan